Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Kabupaten Barito Utara secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara pada Rabu(18/12/2025). Laporan diterima oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara sebagai perwakilan Pemerintah Daerah.
Laporan pertanggungjawaban ini mencakup penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari kewajiban kelembagaan Bawaslu dalam memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga menyampaikan pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp2,1 miliar ke kas Pemda Kabupaten Barito Utara. Pengembalian dana ini menjadi bukti optimalisasi penggunaan anggaran serta komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya pada pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda, khususnya melalui Kesbangpol, yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan. Dukungan dan sinergi yang terbangun dinilai berperan penting dalam kelancaran pelaksanaan pemilihan, termasuk dalam menghadapi dinamika dan tantangan hingga pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Barito Utara Tahun 2024 tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Bawaslu, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Dengan disampaikannya laporan pertanggungjawaban serta pengembalian sisa dana hibah ini, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan pemilihan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi memperkuat kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Barito Utara.